Penggunaan prinsip dan prosedur ilmiah untuk memecahan masalah hukum dikenal sebagai ilmu pengetahuan forensik. Istilah “forensik” dapat menggambarkan sejumlah disiplin ilmiah, di antaranya kimia, toksikologi, psikiatri, patologi, biologi, dan teknik. Oleh karena itu, sangatlah wajar untuk memikirkan ilmu pengetahuan forensik dalam kaitannya dengan ilmu pengetahuan alam, fisika, ilmu sosial, dan ilmu komputer, pengelompokan besar cabang pengetahuan terkumpul di mana kebenaran dan hukum diperiksa dan dicatat. Ketika ilmu pengetahuan forensik digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum, banyak subkelompok menjadi spesialisasi yang dikenal sebagai farmakologi forensik, psikologi forensik, digital forensik dan lain-lain. Sebenarnya, tiap subspesialisasi ini dapat digunakan dalam pemecahan masalah hukum.